Lebih lanjut Runtuwene menyampaikan bahwa PSU nantinya tidak semua jenis surat suara yang akan dilakukan pencoblosan ulang, tinggal menunggu hasil pertemuan dengan KPU Kota Manado, apakah keseluruhan kelima-limanya atau khusus hanya 1 jenis surat suara saja.
"Memang yang paling fatal itu DPRD Kota," pungkasnya
Baca Juga: Temukan Indikasi Pelanggaran, Bawaslu Pangandaran Kaji Pemungutan Suara Ulang
Ketua KPU Manado, Sunday Rompas saat dikonfirmasi mengatakan akan melihat dulu kajian hukumnya karena rekomendasi tidak serta-merta harus diikuti, dilihat dulu kajian hukumnya, kalau tepat sudah merupakan kewajiban penyelenggara KPU untuk segera menindak lanjutinya.
"Tapi memang selama ini Bawaslu Manado selalu berkoordinasi baik dengan KPU Manado, jadi umumnya kajian hukumnya itu sudah tepat, harus kami tindak lanjuti," tuturnya.
(Fiddy Anggriawan )