JAKARTA – Pemerintah Indonesia menyatakan terkejut atas putusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang Malaysia yang membebaskan majikan dari Adelina Lisao dengan putusan bebas murni pada persidangan 18 April 2019.
“Sejauh catatan Pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat, namun hingga dijatuhkannya keputusan sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya,” demikian pernyataan dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima media, Senin (22/4/2019).
Pemerintah Indonesia menghormati hukum di Malaysia dan berharap penyelidikan atas putusan tersebut, sebagaimana yang disampaikan oleh Jaksa Agung Malaysia dapat membuahkan hasil.
Sejak kasus Adelina dilaporkan pada Februari 2018, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang telah melakukan upaya-upaya mengawal proses hukum kasus ini, selain juga mengupayakan hak gaji dan kompensasi serta memfasilitasi pemulangan jenazah almarhumah hingga ke kampung halamannya.