SURABAYA - Kasus dugaan penggelembungan suara dalam pemilu 2019 di Kota Surabaya, mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Bahkan Bawaslu Surabaya telah menyiapkan sidang pleno untuk kasus tersebut.
Bawaslu Kota Surabaya masih menunggu para pelapor melengkapi sejumlah bukti dan saksi. Hari ini merupakan batas terakhir untuk melengkapi bukti dan saksi dari para pelapor soal dugaan penggelembungan suara.
Baca Juga: KPU Sebut Kasus Pembakaran Surat Suara di Papua Sedang Diinvestigasi
Setidaknya ada enam parpol yang melayangkan tuntutan ke Bawaslu Kota Surabaya untuk dilakukan penghitungan suara ulang. Pasalnya disinyalir telah terjadi penggelembungan suara pada partai politik tertentu. Keenam partai yang melapor meliputi PKB, Gerindra, Hanura, PAN, PKS dan perwakilan caleg Golkar, Abraham Sridjaja.