JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di wilayah Ibu Kota. Hal itu dilakukan setelah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi karena adanya pelanggaran pemilu di tingkat TPS.
Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos mengatakan, sebelas TPS yang melakukan PSU, delapan di antaranya berada di wilayah Jakarta Timur. Sementara, sisanya, dua di Jakarta Pusat dan satu di Jakarta Utara.
"Iya (total 11 TPS yang PSU)," kata Betty kepada Okezone, Kamis (25/4/2019).
Sementara itu, Komisioner KPU DKI, Nurdin menuturkan, pihaknya akan menggelar PSU di 11 TPS itu pada Sabtu, 27 April 2019. Waktu pelaksanaannya tetap sama, yakni pemilih bisa melakukan pendaftaran dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
"(Mekanismenya) tetap sama," ujarnya.