SEMARANG – Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) DI Yogyakarta serta Ditjen Pajak Jateng I menggelar Rapat Kerja Monitoring dan Evaluasi Program Sinergi DJP dan DJBC pada tanggal 11 April 2019 di kantor wilayah DJP Jateng I.
Rapat Kerja ini dihadiri oleh Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, unsur pimpinan dari Ditjen Bea Cukai Pajak dan Anggaran, baik tingkat pusat maupun wilayah Jateng DIY.
Di hadapan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Robert Leonard Marbun, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Parjiya beserta Kepala Kanwil Pajak Jateng I, II, dan Yogyakarta memaparkan bahwa pada 2018 joint program Bea Cukai dan Pajak Jateng DIY berhasil mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara sebesar Rp570.97 miliar.
“Penerimaan ini merupakan hasil joint program yang meliputi joint analisis, joint audit, joint collection dan joint investigasi. Pencapaian ini jauh melampaui target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp100 miliar atau tercapai sebesar 570%,” papar Parjiya.
Menanggapi hasil kerja sama ini, Robert mengatakan bahwa kegiatan joint program ini pada intinya untuk mengamankan hak keuangan negara, “Jadi tingkatkan sinergi untuk menggali potensi penerimaan negara lewat joint antara Ditjen Pajak dan Bea Cukai, serta Ditjen Anggaran terkait potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ucapnya.