KPK Periksa 3 Eks Anggota Banggar DPRD Bandung Terkait Suap Pengadaan RTH

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 29 April 2019 10:43 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung, Jawa Barat terkait kasus dugaan suap pengadaan tanah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung, Tahun Anggaran (TA) 2012-2013.

Tiga anggota Banggar DPRD Bandung tersebut yaitu Tatang Suratis, Lia Nurhambali, dan Riantono. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka, mantan Kepala Dinas Pengelo‎laan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bandung, Hery Nurhayat (HN).

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan tanah dan RTH di lingkungan Pemkot Bandung tahun anggaran 2012-2013. Ketiga tersangka tersebut yakni, Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Tomtom dan Kadar diduga meminta alokasi penambahan dana untuk untuk dua proyek RTH di Mandalajati dan Cibiru. Adapun, yang mengesahkan anggaran tersebut yakni, Hery, Kadar, dan Tomtom. Dua anggota DPRD Bandung tersebut diduga juga berperan sebagai makelar dalam pembahasan lahan. Akibat perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian negara sekira sebesar Rp26 miliar. Namun, kerugian negara tersebut masih terbuka peluang bertambah.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya