Menteri Susi Pudjiastuti Akui Penenggelaman Kapal Asing Bukan Idenya

Ade Putra, Jurnalis
Selasa 30 April 2019 12:35 WIB
Menteri Susi saat kunjungan kerja ke Kalimantan (Foto: Ade Putra/Okezone)
Share :

Sehingga, kata Menteri Susi, sanksi penenggelaman kapal bagi pelaku pencuri ikan yang merupakan nelayan asing di wilayah perairan Indonesia bukanlah idenya.

"Sanksi itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Sehingga sebagai Menteri, wajib melaksanakan amanat undang-undang tersebut," tutur dia.

Kapal pelaku illegal fishing, menurut Menteri Susi, sudah sepantasnya ditenggelamkan. Tidak boleh disita negara untuk kemudian dilelang. Karena kapal bukti kejahatan tidak boleh dioperasikan kembali.

"Penenggelaman kapal efektif memberikan deterrent effect (efek jera) kepada para pelaku illegal fishing sehingga dapat mengembalikan kedaulatan laut Indonesia," terangnya.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya