JAKARTA - Menyikapi perkembangan sosial kemasyarakatan pasca pemilu, Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno komisi fatwa pada Kamis (2/5/2019) dalam rangka sumbangsih terhadap kebaikan khidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perspektif hukum Islam.
Dalam rapat tersebut disepakati pentingnya seluruh elemen bangsa, lebih khusus umat Islam untuk menjaga kondusifitas kehidupan berbangsa dan bernegara, senantiasa memelihara persatuan, persaudaraan, serta menghindari rasa saling curiga.
Baca Juga: Habib Rizieq Minta Hentikan Real Count, KPU: Kami Tak Tunduk pada Pihak Manapun!
Kemudian, MUI menyerukan semua pihak agar menghormati dan percaya kepada lembaga negara yang diberikan tugas dan kewenangan oleh konstitusi, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan tugas secara baik terkait dengan proses pemilu hingga tuntas.
“Jangan saling curiga serta menyebarkan informasi yang menyebabkan terjadinya keresahan di masyarakat. Jangan membangun opini menyesatkan yang melemahkan fungsi negara,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.
Dia menambahkan, kalau ada masukan, ketidakpuasan, kritik, atau protes, sampaikan dengan cara yang baik sesuai mekanisme yang dibenarkan. "Tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik, dan dampak yang ditimbulkan juga baik," sambungnya.
Asrorun menambahkan, pihaknya juga menghimbaui agar aparatur negara bekerja dengan penuh dedikasi, amanah, untuk kemaslahatan bangsa. Komisi Fatwa MUI juga meminta masyarakat untuk menjadikan hasil-hasil ijtima ulama komisi fatwa terkait dengan masalah strategis kebangsaan dijadikan sebagai pedoman.
Terkait dengan masalah strategis kebangsaan, forum Ijtima Ulama komisi fatwa telah menghasilkan beberapa fatwa yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa khususnya dalam menghadapi masalah mutakhir, di antaranya; (2006) tentang Peneguhan Bentuk Dan Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia, (2009) Prinsip-Prinsip Ajaran Islam Tentang Hubungan Antar Umat Beragama dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, (2012) Prinsip-Prinsip Pemerintahan Yang Baik Menurut Islam (Mabâdi’ al-Hukûmah al-Fâdhilah), Kriteria Ketaatan Kepada Ulil Amri (Pemerintah) dan Batasannya, (2018) Menjaga Eksistensi NKRI dan Kewajiban Bela Negara.
Baca Juga: MUI Tampung Pendapat Ahli soal Larangan Main PUBG
Dia juga menjelaskan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa dilaksanakan rutin setiap tiga tahun, sejak 2003. Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa diikuti oleh seluruh pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, Pimpinan Lembaga Fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, Pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah PTAI, serta individu yang memiliki kompetensi di bidang hukum Islam.
“Lingkup pembahasan dalam forum Ijtima Ulama adalah masalah-masah keagamaan kontemporer untuk jadi panduan dan pegangan umat dan pemerintah, baik terkait dengan masalah strategis kebangsaan (masail asaiyyah wathaniyyah), masalah fikih kontemporer (masail fiqhiyyah muashirah), maupun masalah hukum dan perundang-undangan (masail qanuniyah),” tuturnya.
(Fiddy Anggriawan )