Pelaku Tabrak Lari di Mampang Terancam 6 Tahun Penjara

Antara, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2019 18:53 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Yang bersangkutan itu memang matanya sakit, merasa gelap tidak bisa mengendalikan kendaraan," kata Mulyadi.

Meski demikian polisi tetap mengenakan jerat pidana akibat tindakan FM yang berusaha melarikan diri. Usai kejadian FM diketahui mencoba melarikan diri dari TKP dengan menerobos jalur busway.

FM kemudian dibekuk oleh anggota Polantas Ipda Deni Setiawan di depan swalayan Total Buah di Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Identitas korban meninggal dunia adalah Arif Edi Sutrimo Sudar (53) dengan alamat Banjarwangi, Jawa Tengah. Sedangkan korban luka atas nama Wagimin Surohim (46) kini di rawat di RS Pasar Minggu.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya