"Yang bisa dibuktikan pelanggaran kampanye di rumah ibadah. Untuk money politik tidak terbukti," ucap Rochmad kepada awak media belum lama ini.
Selama jalannya Bawaslu Sukoharjo telah menghadirkan menyiapkan 8 orang saksi, salah satunya saksi ahli untuk menguatkan dakwaan. Menanggapi vonis majelis hakim, NR mengaku bila putusan itu cukup adil buat dirinya.
(Baca Juga: Kampanye di Masjid, Caleg DPR dari Gerindra Divonis 2 Bulan Penjara)
Menurutnya, majelis hakim masih menggunakan alasan kemanusiaan terhadap dirinya yang masih memberikan ASI terhadap anaknya yang masih berusia 30 hari.
"Vonis itu bagi saya cukup adil, karena saya punya tiga orang anak, dua masih balita, satunya masih usia 30 hari. Saya masih memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif," ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)