Kerusuhan Rutan Siak, Sipir Penganiaya Tahanan Bakal Diberi Sanksi

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Sabtu 11 Mei 2019 08:44 WIB
Share :

(Baca Juga: Kronologi Kerusuhan di Rutan Siak yang Berujung Pembakaran)

Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni PP nomor 53. Untuk sementara para oknum tersebut akan ditarik di Kantor ke Kanwil Hukum dan HAM Riau di Pekanbaru.

"Jumlahnya (pelaku) belum diketahui, kita proses dulu. Untuk sementara yang terlibat kita tarik dulu," ucapnya.

Kerusuhan di Polres Siak terjadi pukul 1.00 WIB. Keributan diawali dari razia narkoba dari dalam sel. Kemudian terjadi penganiayaan oleh sipir kepada tahanan. Tahanan lain marah dan membakar Rutan Siak.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya