Masih kata Sita, banyak prosedur yang sepertinya diabaikan petugas dalam menindaklanjuti kasus yang dialami anaknya. Yang paling mendasar adalah pihak orang tua tidak pernah menerima surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Enggak ada surat-surat itu, padahal setahu kita itu wajib diberikan sesuai KUHAP," sambungnya.
Saat berunjuk rasa di depan Mapolres Tangsel, pihak keluarga AS turut didampingi pula oleh mahasiswa dan sejumlah aktivis. Mereka mendesak, bahwa kesewenangan yang dilakukan oknum polisi maupun tahanan di Mapolsek Ciputat telah menciderai perundang-undangan, khususnya UU Nomor 11 tahum 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami membentuk aksi solidaritas ini, mendesak agar profesionalitas polisi ditegakkan. Kami meminta agar Kapolsek Ciputat selaku pimpinan dicopot, dan oknum polisi yang melakukan tindak penganiayaan itu diperiksa," tegas Rijalu Jaman, Kordinator massa aksi di lokasi.