DENPASAR – Didakwa atas dugaan menjadi pengedar sabu dan ekstasi, terdakwa I Putu Adi Sastrawan dituntut pidana penjara selama 15 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Arthana di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikatakan perbuatan terdakwa itu dinilai bersalah mengedarkan 63,58 gram netto sabu dan 94 butir ekstasi. Selain dituntut 15 tahun penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Terdakwa I Putu Adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkah narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” kata jaksa mengutip balipost.com, Rabu (15/5/2019).
Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.