Edarkan Sabu dan Ekstasi, Sastrawan Dituntut 15 Tahun Penjara

Agregasi Balipost.com, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2019 11:26 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Diuraikan jaksa dari Kejati Bali itu, pada 17 Januari 2019 pukul 18.00 Wita terdakwa dihubungi seseorang bernama GS. Terdakwa disuruh mengambil paketan yang di dalamnya berisi narkotik jenis sabu di Jalan Mertanadi di bawah pohon palem berupa kotak makanan yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 30 gram. Kemudian sabu-sabu tersebut dipecah sebanyak 10 paket.

Setelah dipecah terdakwa memasukkannya ke bungkus rokok. Selanjutnya ditaruh dalam tas pinggang dan sisanya dimasukkan ke dalam kresek hitam. Terdakwa kemudian menempel barang di sekitar Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar.


Baca Juga : Gerebek Rumah Bandar Narkoba, BNN Amankan 17 Kg Sabu di Banda Aceh

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya