Edarkan Sabu dan Ekstasi, Sastrawan Dituntut 15 Tahun Penjara

Agregasi Balipost.com, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2019 11:26 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Selanjutnya terdakwa diperintahkan GS menempel di sekitaran Jalan Gunung Soputan. Lewat tengah malam pukul 00.10 Wita ketika menempel itulah terdakwa didatangi dan ditangkap petugas dari Polda Bali.

Hasil pengembangan hingga ke rumahnya, di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, di kamar tidurnya di sebelah rak televisi petugas kembali menemukan kresek berisi ekstasi sebanyak 94 butir. Ditemukan juga alat isap sabu atau bong dan timbangan elektrik.


Baca Juga : BNNP Bangka Belitung Amankan 6 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya