Selanjutnya terdakwa diperintahkan GS menempel di sekitaran Jalan Gunung Soputan. Lewat tengah malam pukul 00.10 Wita ketika menempel itulah terdakwa didatangi dan ditangkap petugas dari Polda Bali.
Hasil pengembangan hingga ke rumahnya, di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, di kamar tidurnya di sebelah rak televisi petugas kembali menemukan kresek berisi ekstasi sebanyak 94 butir. Ditemukan juga alat isap sabu atau bong dan timbangan elektrik.
Baca Juga : BNNP Bangka Belitung Amankan 6 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
(Erha Aprili Ramadhoni)