3 Pelaku Pencurian Rp505 Juta dengan Modus Kempis Ban Ditangkap di Kulonprogo

Kuntadi, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2019 16:38 WIB
Polres Kulonprogo menyampaikan konferensi pers terkait pencurian uang Rp505 juta dengan modus kempis ban di Mapolres Kulonprogo, DIY, Kamis (16/5/2019). (Foto : Kuntadi)
Share :

KULONPROGO – Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus kempis ban yang menimpa Kusman juragan Semut ngangrang, warga Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo pada 20 Maret 2019. Tiga pelaku berhasil dibekuk dan dua lainnya masih buron. Sebelumnya kawanan pencuri asal Palembang ini menggondol uang tunai Rp505 juta milik korban, yang baru saja mengambilnya dari bank.

"Semuanya ada lima pelaku, tetapi baru tiga yang berhasil ditangkap dan dua masih DPO," kata Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution, di Mapolres Kulonprogo, Kamis (16/5/2019).

Tiga pelaku yang diamankan ialah Har (40), Ben (41), dan Fir (29) yang semuanya merupakan warga Palembang, Sumatera selatan. Dua tersangka lain Tar (45) dan Wan (42) dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kita amankan mereka di sebuah wisma di Pemalang, Jawa Tengah,” ucapnya.

Penangkapan dilakukan mendasarkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Satreskrim. Berbekal informasi, rekaman CCTV dan beberapa alat bukti lain, mengarah kepada keterlibatan para pelaku. Petugas yang memburu para pelaku cukup kesulitan karena mereka kabur ke tempat asal mereka di Palembang. Hingga akhirnya, ada informasi mereka berkumpul kembali di Pemalang yang akan kembali berencana melakukan aksinya kembali.

Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan bekerjasama dengan Polda DIY dan juga Polres Pemalang. Setidaknya ada lima orang yang diamankan. Namun, dua di antaranya tidak terlibat dalam kasus ini.

“Ada dua yang menjadi DPO,” tutur Kapolres.

Dalam aksinya, para tersangka ini berbagi peran. Tersangka Har sebagai pengemudi mobil, Ben sebagai penancap paku yang juga pengemudi sepeda motor, dan Sir sebagai penyampai informasi kepada para tersangka dengan menggunakan HP dan berada di dalam mobil.

Sementara dua tersangka lain yang menjadi DPO adalah Tar sebagai eksekutor mengambil tas dan War sebagai kapten yang menentukan korban dengan masuk ke Bank BCA cabang Wates.

Para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Selain mengamakankan tiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi H 3954 NA, mobil Honda BRV dengan nomor polisi B 1116 VKS, uang Rp10 juta (sisa hasil kejahatan) dan tiga handphone milik para tersangka.

“Sebelum beraksi mereka berkumpul dan berbagai peran,” tutur Kapolres.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya