KPK : Caleg Terpilih yang Tidak Lapor Harta Kekayaan Terancam Tak Dilantik

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2019 14:22 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Dok Okezone)
Share :

‎"Sehubungan dengan berakhirnya masa 7 hari setelah tanggal 22 Mei 2019 dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, pelayanan pendaftaran LHKPN berakhir pada 29 Mei 2019, sehingga setelah itu KPK tidak melayani sampai 9 Juni 2019," tutur Febri.

Meskipun KPU baru mengumumkan hasil resmi Pemilu 2019 pada 22 Mei, tahap rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan legislatif di beberapa Kabupaten/Kota sudah selesai dilakukan. Dengan demikian, sudah dapat diketahui calon anggota legislatif terpilih, terutama untuk DPRD kabupaten dan kota.


Baca Juga : KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Lapor Harta Kekayaan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya