Tembok SDN 11 Pasar Baru Roboh Tewaskan Pemilik Warteg, 4 Orang Jadi Tersangka

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 20 Mei 2019 21:04 WIB
Tembok SDN 11 Pagi Pasar Baru, Jakarta Pusat roboh (Foto: Ist)
Share :

(Baca Juga: Gedung Roboh Tiba-Tiba Hebohkan Warga Medan)

Mirzal mengatakan, para pelaku akan dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam pembongkaran tersebut menyebabkan korban jiwa hingga meninggal dunia, Lestari pemilik warteg. Kala itu Lestari sedang asyik melayani pelanggan. tiba-tiba bongkahan tembok menimpa kepalanya hingga tewas di tempat.

Tidak hanya Lestari, dalam peristiwa tersebut juga dikabarkan ada korban lain yang mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut. (Baca Juga: 1 Orang Meninggal dan 3 Lainnya Terluka Akibat Rumah Ambruk di Tanah Tinggi)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya