“Tersangka kami amankan beserta barang bukti berupa bongkahan batako dan sejumlah pakaian yang berisi bercak darah,” ungkapnya.
Iwan menyatakan saat kejadian dirinya hanya melerai, namun menjadi sasaran pelemparan batako. Menurutnya, kegiatan minum-minum cukup sering dilakukan. Ditambahkannya, kala itu para pekerja bermaksud mogok lantaran belum digaji selama sebulan. Terlebih menjelang Idul Fitri, belasan buruh proyek ini bermaksud mudik ke Jawa Tengah. ”Ceritanya mau mogok, tahunya ribut-ribut,” ungkapnya.
Tersangka Prasetyo mengaku tidak sengaja melakukan pelemparan. Ia sebenarnya mau melempar Saiful karena bicaranya menantang-nantang orang, namun yang kena justru Iwan. ”Salah sasaran,” kilahnya.
Korban dan pelaku sudah saling kenal sejak lama karena sama-sama berasal dari Jateng. Mereka hanya beda desa. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Awaludin)