Kecelakaan KA di Perlintasan Purwosari Solo, Penjaga Palang Jadi Tersangka

Agregasi Solopos, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2019 19:31 WIB
(Foto: Solopos)
Share :

SOLO - Polresta Solo menetapkan AS, warga Banjarsari, Solo, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta api (KA) di perlintasan Purwosari, Solo, Senin (20/5) malam.

AS bertugas menjaga palang perlintasan saat kecelakaan kereta api Jayakarta Premium menabrak lima kendaaraan terjadi pada Senin malam. Polisi menilai kecelakaan itu disebabkan kelalaian petugas palang pintu perlintasan kereta api saat bertugas.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, saat dijumpai wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (28/5/2019), mengatakan penetapan status tersangka AS telah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan seluruh saksi, korban, dan PT KAI. Kesimpulannya, kecelakaan disebabkan kelalaian petugas penjaga palang kereta api.

“Palang pintu kereta api di Purwosari sudah sangat canggih berdasar hasil pemeriksaan. Tersangka mengakui telah lalai dalam bertugas. Namun, tersangka juga sangat kooperatif selama pemeriksaan, tanpa dipanggil sudah datang sendiri didampingi biro hukum PT KAI,” ujarnya.

Menurutnya, PT KAI juga kooperatif terhadap korban kecelakaan dengan memberikan bantuan untuk pengobatan dan kerugian material. Tersangka juga memberikan bantuan. Pengakuan tersangka kepada polisi, seharusnya palang pintu tidak diangkat karena ada dua kereta api yang melintas.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya