Menurut dia, ada dua peristiwa hukum yang terjadi dalam kasus yang dialaminya. Pertama soal sewa-menyewa dimana dia menyewa sebuah ruko kepada seseorang, dalam konteks ini ranahnya hukum keperdataan.
Kedua adalah peristiwa persekusi, memasuki suatu tempat yang masih dalam pengusaan dia selaku penyewa, pemalsuan, pengerusakan termasuk pencurian barang-barang miliknya.
Baca Juga : Kantor Polsek Wagete Paniai Dirusak dan Dibakar Warga
“Peristiwa kedua inilah yang saya laporkan secara pidana, unsur perbuatan pidananya sangat terang benderang. Apalagi perbuatan oknum ormas tersebut telah mengambil alih kewenangan PN dalam eksekusi riil yakni memasuki tempat yang masih dalam penguasaan saya,” ujar Budi.
Dikatakan Budi, dapat dibayangkan bila polisi membiarkan orang-orang atau pihak tertentu melakukan perbuatan melakukan pembongkaran, pengeluaran barang, memindahkan barang secara ilegal, itu artinya sama saja mengajarkan masyarakat melanggar hukum.
"Kami mohon Polda Jabar untuk segera membuka kembali kasus ini karena SP3 cacat demi hukum karena beralasan pada sewa dan perjanjian. Kita tantang netralitas dan profesionalitas polisi dalam penyelesaian kasus saya tersebut," tuturnya.
Baca Juga : Korban Dugaan Perusakan Ruko di Bandung Surati Kapolri
(Erha Aprili Ramadhoni)