Apalagi, Benny menyakini bahwa Hakim MK tidak akan tunduk dan terintervensi dengan adanya gerakan gelombang massa seperti 21-22 Mei 2019 lalu. Pasalnya, lembaga pengawal konstitusi akan memutus sesuai dengan alat bukti dan fakta.
"Jadi sebenarnya kebutuhan pengerahan massa itu tidak signifikan lagi karena tidak akan pengaruhi persidangan," ucap Benny.
Disisi lain, Benny menyatakan poin pentingnya adalah harus bisa meyakinkan publik bahwa proses MK itu telah memiliki otoritas tertinggi. Sehingga, Hakim MK harus menjaga kewibawaan dengan tidak tunduk pada tekanan asumsi, opini, pemberitaan dan persepsi.