Rekonstruksi Mutilasi Digelar Guna Lengkapi Berkas Pemeriksaan ke Kejaksaan

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 18:27 WIB
Proses Evakuasi Jasad Korban Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang (foto: Avirista Midaada/Okezone)
Share :

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Sugeng Mutilasi dan Buang Potongan Tubuh Korban di Malang 

Sebelumnya Sugeng Santoso warga Jodipan Wetan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pemutilasi jasad perempuan yang ditemukan pada Selasa siang 14 Mei 2019 di Lantai 2 Pasar Besar Kota Malang.

Sugeng disangkakan bersalah lantaran dari hasil penyelidikan polisi dan pengendusan bau jejak oleh anjing pelacak mengarah ke dirinya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya