Arten menuturkan, penangkapan dilakukan setelah diperoleh informasi tentang keberadaan rumah tersangka. Sehingga kata Arten tim bergerak ke perumahan Branch Village, Moncongloe Kabupaten, Maros, Sulawesi Selatan.
"Kita ke rumah di perumahan tersebut dan langsung mengamankan tersangka. Dari hasil interogasi awal diperoleh keterangan bahwa tersangka memang benar menggelapkan sejumlah dana jamaah umrah dari jasa perjalanan atas nama Travel Sabila," sebut Arten.
Selain itu, sambung Arten jumlah dana yang digelapkan oleh tersangka mencapai sebesar Rp400 juta. Maryam dalam kasus ini berjanji akan memberangkatkan korban jamaah Travel Sabila ke tanah suci.
"Dalam hal ini tersangka bekerja sama dengan travel sabila untuk memberangkatkan jamaah umrah namun dana tersebut tidak di storkan pada travel sabila," jelas Arten.