Arten mengungkapkan, dari keterangan tersangka dana tersebut dipakai untuk menyewa Ruko dan perlengkapan serta dipakai dana operasional dalam hal pengurusan jamaah umrah tersebut.
"Jadi perusahan travel umrah miliknya yaitu CV. Maryam Nur Rasyd sudah bekerja sama dengan Travel Umrah sabila selama 3 tahun," tutur Arten.
Saat ini tersangka merupakan warga Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala Kota Makassar ini diserahkan ke Penyidik Subdit II Harda Ditkrimum Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Awaludin)