Sebelumnya, Gembong menyebut kebijakan Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi teluk Jakarta telah menyalahi prosedur. "Apakah penerbitan IMB ini menyalahi prosedur? Pasti menyalahi prosedur karena alas hukumnya tidak ada," ujar Gembong di Jakarta, Rabu 19 Juni.
Baca Juga: Gerindra Tolak Usul NasDem dan Hanura Interpelasi Anies
Gembong mengatakan dalam menerbitkan IMB, Anies seharusnya menunggu dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sampai saat ini belum disahkan oleh DPRD. Dua raperda itu, kata dia, akan menjadi alas hukum bagi Anies untuk melegalkan bangunan-bangunan di pulau reklamasi.
"Kalau itu sudah clear, itu sebetulnya semua akan menjadi lebih enak karena ada kepastian hukum," ucap dia.
(Arief Setyadi )