Terkait Reklamasi, Luhut: Saya Enggak Mau Bermain Kata-Kata

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 24 Juni 2019 21:00 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan (Dok. Okezone)
Share :

"Sama juga saya enggak mau komentar. Dulu sudah saya jelaskan semua. Dan apa yang terjadi sekarang, saya pikir tidak lebih baik dari pada apa yang dulu kita usulkan," terangnya.

Sebelumnya, Anies menjelaskan bahwa landasan hukum penerbitan IMB di pulau reklamasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 25 Oktober 2016.

Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Reklamasi Bukan Pulau tapi Pantai

Pergub nomor 206 Tahun 2016 tersebut ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Anies menyebut, dengan adanya pergub itu, maka pihaknya diwajibkan untuk menerbitkan IMB, meski Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 sedang direvisi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya