Kokain tersebut disembunyikan dengan posisi di dinding bagian dalam koper agar tidak terlihat oleh petugas. Petugas juga melakukan pengecekan dengan menggunakan alat pendeteksi agar terbukti dengan jelas.
"Kasusnya, dia (Gamarra) dititipin orang dan dia tidak tahu. Narkoba itu dicor di koper jadi bukan kokain putih murni sudah hitam padat. Jadi berat awal diperkirakan kan 4 kg, tapi itu belum murni ketika diekstraksi di Surabaya jadi 1 kg," kata Jaksa Penuntut Umum, pada sidang sebelumnya.
Dari barang bukti tersebut, diperkirakan narkotika jenis kokain yang dibawa terdakwa memiliki nilai edar sebesar Rp10 miliar.
(Arief Setyadi )