Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Pertama di Rembang

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 27 Juni 2019 18:22 WIB
Foto: dok Bea Cukai
Share :

SEMARANG– Tidak lebih dari satu jam setelah PT Seng Dam Jaya Abadi (SDJA) mempresentasikan seluruh proses bisnisnya di Kantor Wilayah Jateng dan DIY, pada tanggal 24 Juni 2019, Bea Cukai memutuskan untuk langsung menerbitkan perizinan fasilitas Kawasan Berikat (KB).

Fasilitas ini merupakan yang pertama diberikan kepada perusahaan di Rembang, Jawa Tengah, dan merupakan komitmen Bea Cukai untuk mendorong investasi, terutama yang berorientasi ekspor.

PT SDJA Rembang yang merupakan perluasan usaha dari PT SDJA yang berlokasi di Mojokerto tersebut memiliki hasil produksi sepatu olahraga dan komponen sepatu. Hasil produksinya diekspor ke beberapa negara seperti Inggris dan Argentina.

Perusahaan mengajukan permohonan fasilitas KB agar memperoleh penangguhan Bea Masuk tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam importasi bahan bakunya.

"Kami berharap dapat memperoleh fasilitas KB sehingga bahan baku impornya tidak perlu bayar bea masuk dan pajak lainnya. Dengan demikian akan membantu cash flow perusahaan,”ujar Direktur PT SDJA, Hong Choon Sik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya