KPK Periksa Bos PT MRA Terkait Korupsi Pesawat Garuda

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2019 10:54 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - ‎Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, pada hari ini. Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd tersebut akan diperiksa sebagai t‎ersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat ‎milik PT Garuda Indonesia dari Rolls Royce periode 2004-2015.

"SS (Soetikno Soedarjo) diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Pantauan Okezone, Soetikno sudah memenuhi panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka pada pagi hari ini. Belum diketahui, apakah KPK akan melakukan penahanan terhadap Soetikno atau tidak.

Baca Juga: KPK Terus Gali Peran Bos MRA Soetikno Soedarjo di Korupsi Garuda 

KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia Rolls Royce.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya