"Jadi di Papua berbeda dengan wilayah yang lain memang mereka punya sistem noken sehingga sistemnya diberikan kepada kepala suku dan kepala suku yang menyampaikan berapa perolehan suaranya dari caleg yang dipilih oleh mereka," jelasnya.
"Nah disini akhirnya Partai Perindo melalui satu calegnya mengalami kehilangan suara disitu. Karena memang ada beberapa mekanisme yang luput dilakukan oleh KPU, KPU salah melakukan prosedur saat perhitungannya nah itu yang di Deiyai," tambahnya.
Baca juga: KPU Hadapi 5 Sengketa Pemilihan DPD di MK
Selain di Kabupaten Deiyai, Ricky juga menyebutkan terjadi kecurangan di Kabupaten Yapen Papua, yakni KPU menerbitkan hasil rekapitulasi yang keliru. Meskipun permohonan yang disampaikan oleh Perindo melewati batas waktu.