Meski Beri Dukungan, DPR Tegaskan E-Rekap Pilkada Harus Berbasis Kajian

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2019 08:10 WIB
Ilustrasi pemilihan umum. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) di Pemilihan Kepala Daerah 2020.

"Pertama, ide untuk memperbaiki proses pemilu/pilkada harus didukung," kata Mardani kepada Okezone, di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: DPR: E-Rekapitulasi Bisa Jadi Alternatif Pemilu Efisien dan Murah 

Ia meyakini dengan diterapkannya e-rekap dapat memudahkan dan menyederhanakan proses pemilu atau pilkada. Namun, dia mengingatkan e-rekap juga harus melalui kajian lebih dalam sebelum diterapkan pada Pilkada 2020.

"Semua harus berbasis kajian matang dan memiliki waktu dilaksanakan dalam skala pilot project," terang Mardani.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya