Sebelumnya, tim satgas telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di kantor kepolisian setempat. KPK kemudian membawa pihak-pihak yang diamankan tersebut ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan enam orang, tim juga menyita uang 6.000 Dollar Singapura dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah setelah tim menemukan kembali uang dalam pecahan rupiah dan asing.
Diduga, uang yang diamankan oleh KPK tersebut akan dijadikan sebagai transaksi suap untuk mengurus izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri. Uang yang ditemukan tersebut disinyalir bukan pemberian yang pertama.
KPK sendiri mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut. Rencananya, KPK akan menggelar konpers terkait status hukum Gubernur Kepri dan lima orangnya pada sore hari nanti.
(Awaludin)