Petugas KKP Tertibkan Rumpon Ilegal Diduga Milik Nelayan Malaysia

Amril Amarullah, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2019 10:11 WIB
Kapal KKP menertibkan rumpon ilegal di Perairan Ambalat diduga milik nelayan Malaysia. (Foto: KKP)
Share :

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 5 unit alat bantu penangkapan ikan "rumpon" ilegal di sekitar Perairan Ambalat, perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Penertiban rumpon-rumpon tersebut dilakukan pada Rabu 10 Juli oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 07 yang dinakhodai Kapten Jendri Erwin Mamahit," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, Kamis (11/9/2019).

Baca juga: Cegah Penyelundupan, KKP Perketat Pengawasan terhadap Pelabuhan Tak Resmi 

Rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki nelayan asing.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya