"Berdasarkan identitas yang didapat, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh warga Malaysia," tambah Agus Suherman.
Pemasangan rumpon oleh oknum warga Malaysia di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini tentu dapat merugikan nelayan Tanah Air karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan asing.
Selanjutnya rumpon-rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Stasiun PSDKP Tarakan Kalimantan Utara.
Baca juga: Penyidik KKP Terima Satu Kapal Ilegal Tangkapan Bakamla