Petugas KKP Tertibkan Rumpon Ilegal Diduga Milik Nelayan Malaysia

Amril Amarullah, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2019 10:11 WIB
Kapal KKP menertibkan rumpon ilegal di Perairan Ambalat diduga milik nelayan Malaysia. (Foto: KKP)
Share :

Sejak Januari hingga Juli 2019, sebanyak 81 rumpon ilegal yang terdiri dari 76 milik warga Filipina dan 5 milik warga Malaysia berhasil ditertibkan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya