Usut Kasus Korupsi, Polisi Sita Rp6,9 Miliar dari 21 Rekening Desa di Bengkayang

Antara, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2019 16:37 WIB
Polda Kalbar sita Rp6,9 miliar dari 21 rekening desa di Bengkayang (Foto: Antaranews)
Share :

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Ditangkap Polisi 

Dari hasil penyelidikan, Polda Kalbar menilai sudah ada perbuatan melawan hukum, karena berdasarkan peraturan Bupati Bengkayang mekanismenya tidak seperti itu. Makanya berdasarkan rekomendasi dari KPK kemudian Polda Kalbar melakukan penyitaan sebagai barang bukti berupa uang tunai Rp6,9 miliar dari 21 rekening desa dan masih ada dua desa yang belum kami sita.

"Hingga kini belum ada tersangka yang diamankan, karena masih menunggu hasil audit dari BPK. Dan hasil hitungan dari tim teknis hanya Rp7 miliar dari Rp11 miliar yang sudah cair bisa dipertanggungjawabkan. Untuk selengkapnya kami masih menunggu proses penyelidikan selanjutnya," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya