Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Ditangkap Polisi
Dari hasil penyelidikan, Polda Kalbar menilai sudah ada perbuatan melawan hukum, karena berdasarkan peraturan Bupati Bengkayang mekanismenya tidak seperti itu. Makanya berdasarkan rekomendasi dari KPK kemudian Polda Kalbar melakukan penyitaan sebagai barang bukti berupa uang tunai Rp6,9 miliar dari 21 rekening desa dan masih ada dua desa yang belum kami sita.
"Hingga kini belum ada tersangka yang diamankan, karena masih menunggu hasil audit dari BPK. Dan hasil hitungan dari tim teknis hanya Rp7 miliar dari Rp11 miliar yang sudah cair bisa dipertanggungjawabkan. Untuk selengkapnya kami masih menunggu proses penyelidikan selanjutnya," katanya.
(Arief Setyadi )