JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Partai Golongan Karya (Golkar) terhadap hasil Pileg 2019 DPRD Sumatera Selatan, Dapil 9 dan DPRD Musi Banyuasin Dapil 1 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilakukan lantaran PDIP merasa ada suara yang diambil Golkar di dapil tersebut.
Kuasa Hukum PDIP Sumsel Aries Surya mengatakan, ada ketidaksesuaian suara di Golkar berdasarkan hitung internal.
"Untuk dapil sembilan adanya penambahan suara Partai Golkar 503 suara di Kabupaten Musi Banyuasin yang tersebar di sembilan kecamatan, dan pengurangan suara pemohon (PDIP) 3.261 di Musi Banyuasin yang tersebar di 13 kecamatan," kata Aries di ruang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg, di MK, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2019 untuk 11 Provinsi
Hakim MK Saldi Isra menanggapi dengan mengklarifikasi atas temuan tersebut. "Di dapil sembilan Sumsel ini PDIP itu menurut pemohon (PDIP) mendapat 62.131, sementara menurut termohon(KPU) PDIP mendapat 58.870 suara sehingga kelihatan 3.261, ya" tanya Saldi.
"Sementara suara Partai Golkar menurut pemohon 61.758 suara dan menurut termohon mendapatkan 62.271 suara, ada kelebihan 503 suara," sambung Saldi.