Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan tanah dan RTH Bandung. Yakni Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Tomtom dan Kadar diduga meminta alokasi penambahan dana untuk untuk dua proyek RTH di Mandalajati dan Cibiru. Adapun, yang mengesahkan anggaran tersebut yakni, Hery, Kadar, dan Tomtom. Dua anggota DPRD Bandung tersebut diduga juga berperan sebagai makelar dalam pembahasan lahan.
(Salman Mardira)