JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menduga oknum pengawal tahanan (Waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendampingi terdakwa Idrus Marhan menerima sejumlah uang terkait dugaan 'pelesiran'. Oknum waltah tersebut berinisial 'M'.
"Petugas pengamanan dan pengawalan tahanan KPK diduga kuat telah berperilaku koruptif," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta, Prof Amzulian Rifai saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Penerimaan uang terhadap oknum waltah KPK tersebut terlihat dari sebuah rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di Rumah Sakit (RS) MMC Kuningan, Jakarta Selatan. Rekaman CCTV tersebut kemudian diputar Ombudsman saat konferensi pers.
Baca Juga: KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus Marham Terkait Dugaan 'Pelesiran'
Dalam rekaman tersebut, terlihat oknum pengawal tahanan berinisial 'M' menerima sejumlah uang pecahan Rp100 ribu dari seseorang yang diduga ajudan Idrus Marham. Namun, belum diketahui dengan pasti berapa jumlah uang yang diterima oknum waltah tersebut.
"Untuk besaran jumlah uangnya kami serahkan ke KPK untuk mendalaminya," kata Teguh.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku bahwa Direktorat Pengawasan Internal (PI) telah melakukan pemeriksaan terkait adanya penerimaan sejumlah uang terhadap oknum pengawal tahanan berinisial 'M' tersebut. KPK telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum waltah tersebut.
"Ya, hal itu sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itulah, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat," kata Febri dikonfirmasi terpisah.
KPK sendiri telah memberhentikan secara tidak hormat petugas yang mengawal tahanan Idrus Marham. Petugas tersebut berinisial 'M'. Dia diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pengawalan Idrus Marham.