Menurut KPK, anggaran dalam proyek RTH Kota Bandung mencapai Rp123,9 miliar terdiri belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam ruang terbuka hijau.
Dua di antaranya RTH Mandalajati Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru Rp80,7 miliar. Tersangka Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya diduga berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Sedangkan Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.
Baca Juga: Dalami Suap Pengadaan RTH, KPK Periksa Anggota DPRD Bandung
(Fiddy Anggriawan )