Polisi Buru Caleg DPRD DKI Gerindra Terkait Dugaan Politik Uang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2019 15:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA – Polda Metro Jaya sedang memburu Calon Legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto, lantaran diduga melakukan praktik politik uang ketika Pemilu 2019.

Dalam melakukan pengejaran itu, Polda Metro Jaya telah menyebarkan pengumuman penangkapan terhadap Wahyu Dewanto terkait perkara tersebut.

"Pengumuman itu betul. Jadi, itu ada edaran dari Kejagung (Kejaksaan Agung) makanya kita buat pengumuman di sana ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Argo menjelaskan, diterbitkannya selebaran tersebut lantaran Wahyu tidak memenuhi panggilan polisi yang pertama dan kedua.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan telah selesai proses pemberkasan hingga siap untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.

Argo menambahkan, pihaknya telah mengirim surat panggilan ke alamat Wahyu. Oleh karena itu, selebaran pencarian terhadap yang bersangkutan dikeluarkan.

"Namanya ada laporan dari seseorang berkaitan dengan UU Pemilu. Setelah kita lakukan pemeriksaan, kan UU-nya berbeda dengan pelaksanaan untuk penyelidikannya kita menggunakan UU pemilu. Jadi, ada batas waktu yang dibutuhkan untuk penyidikan. Sampai dibuat panggilan pertama, kedua sesuai alamat yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kita melakukan sidang in absentia," ujar Argo.

Adapun isi selebaran itu sebagai berikut:

PENGUMUMAN

Berdasarkan :

1. Laporan Polisi Nomor: LP/3945NII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 1 Juli 2019;

 

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2019; dan

 

3. Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/205/VII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 12 Juli 2019.

 

Atas dasar tersebut Subditkemneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pencarian terhadap tersangka atas nama Ir. H. Wahyu Dewanto, SH.,MH, yang beralamat di Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah Kodya, Jakarta Barat, karena diduga melakukan Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilu Tahun 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Bagi yang mengetahui keberadaan tersangka tersebut dapat menghubungi Penyidik Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui nomor HP : 081218870999 (erh)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya