Saat korban yang diketahui bernama Johana Br Manik hendak menyebrang ke Jalan Asia, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah dengan nomor polisi BK 3004 AIH, mengambil paksa handphone korban.
Korban yang merasa keberatan kehilangan satu unit handphone merk Samsung J2 Prime senilai Rp2.650.000, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas kepolisian mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di seputar Jalan Durung Medan. Selanjutnya petugas langsung bergerak menuju ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku.
Saat dilakukan pengembangan, keduanya berusaha melawan petugas sehingga diberi tindakan tegas dengan menembak kaki kedua pelaku. Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan satu buah karrtu memori V-Gen milik korban dan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 3004 AIH.