JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada dua mantan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, Djadjuk Natsir dan Krishna K.U. Hannan. Sanksi yang diberikan yaitu keduanya tidak lagi boleh untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang.
Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim DKPP dalam sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam peristiwa viral video pencoblosan kertas suara di Kuala Lumpur, Malaysia, seperti dikutip Antaranews, Rabu (17/7/2019).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Prof Muhammad, dan anggota Majelis Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm.
Baca Juga: Keponakan Prabowo dan 4 Caleg Lainnya Cabut Gugatan Terhadap Gerindra
Dalam perkara tersebut Djadjuk Natsir selaku Teradu I didalilkan bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran Pemilu berupa pencoblosan surat suara oleh pihak-pihak yang tidak diperkenankan menurut peraturan perundang-undangan di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur.
Sesuai pembagian tugas di antara anggota PPLN Kuala Lumpur, Teradu I mengemban amanat koordinasi teknis penyelenggaraan Pemilu di wilayah Malaysia khususnya yang dilakukan melalui metode pos.
Berdasarkan kesimpulan tersebut KPU telah menetapkan pemberhentian sementara kepada Teradu I melalui Keputusan KPU Nomor 898/PP.05-Kpt/01/KPU/IV/2019 tanggal 16 April 2019.
Sementara Teradu II, Krishna K.U. Hannan, terlibat dalam konflik kepentingan antara tugasnya sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur dengan jabatan fungsional pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur.
Baca Juga: Polisi Buru Caleg DPRD DKI Gerindra Terkait Dugaan Politik Uang