"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian putusan itu.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dengan tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta serta subsidair dua bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Yanto dalam putusannya menyatakan bahwa eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu telah terbukti melakukan praktik korupsi dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.
Hakim berpandangan bahwa, Idrus telah menerima uang bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Hal itu bertujuan untuk membantu pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek di PLN.