JAKARTA - Hukuman penjara terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Hal itu terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh hakim pengadilan tingkat pertama.
"Telah menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa," bunyi amar putusan tersebut sebagai mana dikutip dari laman www.pt-jakarta.go.id, Kamis (18/7/2019).
Baca Juga: Pengawal Tahanan KPK Diduga Diberi Rp300 Ribu Pelicin Pelesiran Idrus Marham
Dalam hal ini, keputusan itu diambil oleh Ketua Majelis Hakim I Nyoman Sutama, anggota majelis hakim Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak. Dengan adanya hal itu, Majelis Hakim meminta untuk membatalkan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.