Pihak Polresta Pekanbaru awalnya mendapat informasi aksi tersangka membawa narkoba di dalam Hotel Grand Cokro. Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman mendatangi lokasi dan menggerebek kamar 127 tempat Riski menginap.
Dalam penggerebekan itu, didapat 12 paket sabu. Pengakuan Riski, sabu tersebut diambilnya dari seseorang di Dumai. Dia mengaku hanya sebagai pihak yang mengambil barang tersebut dengan diberi upah puluhan juta rupiah. Sabu tersebut diduga dikirim dari Malaysia.
"Tersangka mengaku tidak kenal dengan pria yang di Dumai. Kasusnya dalam pengembangan kita," imbuhnya.
(Qur'anul Hidayat)