Kasus Baiq Nuril bermula kala dirinya dilaporkan oleh Kepala SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten asusila. Dia diketahui melakukan perekaman perbincangan atasannya itu untuk menghindari pelecehan yang dilakukan oleh pimpinannya.
Baiq Nuril lantas dianggap bersalah karena telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai merekam dan menyebarkan percakapan yang bermuatan asusila atasannya itu. Atas kasusnya dirinya terancam menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta.
(Rizka Diputra)