"Dan 17 lokasi ini telah dilakukan penyelidikan sebelumnya, yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba," terangnya.
Ia menyebutkan, mereka yang diamankan ada oknum PNS, Mahasiswa, ada pegawai swasta, ada juga pelajar, lady escort, dan PSK.
Lebih jauh polisi berpangkat tiga bunga melati ini mengaku, pihaknya akan terus merazia beberapa lokasi yang diduga sering digunakan berpesta narkoba serta memberantas para bandar penyuplai barang tersebut di Kota Makassar.
"Yang ke 14 orang tadi kita kenakan pasal 112 atau Pasal 114 dengan ancaman 4 sampai dengan 15 tahun penjara. Kita pastikan ini akan Terus berlanjut tidak hanya pada operasi ini saja. Kita akan bekerjasama dengan pemerintah kota juga untuk mengantisipasi adanya peredaran penyalahgunaan narkoba di kota Makassar sekaligus menyadarkan masyarakat tentang bahaya narkoba," pungkasnya.
(Awaludin)