Kata dia, aksi Susilo merupakan perbuatan tabrak lari, karena saat kejadian ia melarikan diri, hal itu dianggap tidak koperatif. "Tabrak lari, tapi di bagian lantas (pasal berapa yang akan diterapkan)," tuturnya.
Saat lakukan tes urine, kata Johanes, Susilo tidak terpengaruh minuman alkohol atau sejenisnya saat peristiwa tersebut terjadi. "Enggak, enggak mabuk, tidak terpengaruh alkohol," tutupnya.
Sementara itu, Direktur Marketing, PT Blue Bird Tbk, Amelia Nasution mengatakan, atas kejadian tersebut pihaknya meminta maaf.
"Kami meminta maaf kepada pengguna jalan yang sekiranya mengalami kehambatan dan kerugian material terkait kejadian ini," kata Amelia kepada Okezone.
Baca juga: Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Puskesmas Jadi Tersangka